Sabtu, 16 April 2011

TUGAS-TUGAS POKOK GURU


"TUGAS-TUGAS POKOK GURU"
(HASTA BRATA GURU)
Oleh : Abdul Fatah[1]

BAB I
PENDAHULUAN
Definisi yang kita kenal sehari-hari dalam dunia pendidikan, guru adalah orang yang harus digugu dan ditiru, dalam arti orang yang mampu menunjukkan kharisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani dalam kehidupan baik lingkungan masyarakat, sekolah, maupun keluarga. Guru banyak yang mengartikan sebagai seorang pemimpin, sehingga kepribadian dan etikanya harus selalu menjadi contoh dilingkungan seorang guru berada.
 “Teacher are those persons who consciouly direct the experiences and behavior of on individual so that education takes places”, artinya guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu hingga dapat terjadi pendidikan. Proses pengalaman dan tingkah laku tersebut akan berjalan dengan baik jika guru dapat memberikan contoh terhadap lingkungan pendidikan.
Jadi, guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggungjawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir proses pendidikan.
Untuk mencapai tujuan akhir proses pendidikan, guru harus mengetahui tugas-tugas pokok dan hak-hak yang melekat pada dirinya. Guru juga harus memperhatikan adanya delapan langkah kearifan (wisdom) yang dimilikinya dalam mengemban tugas-tugas pokoknya. Kearifan (wisdom) merupakan solusi mengatasi dinamika dunia pendidikan (khusunya di sekolah) dengan  memberikan karakter yang terpuji, tidak mengumbar janji, tidak mementingkan diri atau kelompok, memberikan keteladanan, kehidupan yang beriman dan bertakqwa yaitu kehidupan yang didasarkan pada atau dilandasi pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianut secara konsisten dan konsekuen, bekal kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual yang komprehensif.  Hal-hal tersebut dapat dipandang sebagai nilai-niai dasar sikap seseorang guru.

BAB II
KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN
A. A. Landasan Hukum
1.         UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen :
Bab I Pasal 1,
Bab IV Pasal 14 Bagian 1,
Bab IV Pasal 20.

B. B. Tugas-Tugas Pokok Guru
            Menurut UU Nomor 15 tahun 2005 Bab I Pasal 1 tentang guru dan dosen bahwa, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hamzah B Uno (2007:18) berpendapat bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas personal (pribadi), dan tugas sosial (kemasyarakatan).
1.         Tugas-tugas profesional
Guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari Subject Matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoritis dan mampu memilih metode dalam proses pembelajaran. Seorang guru harus meneruskan atau mentransfer ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak. Hamzah B Uno (2007:19) berdasarkan peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, guru harus memiliki kemampuan :
a.       Merencanakan sistem pembelajaran
·         Merumuskan tujuan,
·         Memilih prioritas materi yang akan diajarkan,
·         Memilih dan menggunakan metode,
·         Memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada,
·         Memilih dan menggunakan media pembelajaran.
b.      Melaksanakan sistem pembelajaran
·         Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat,
·         Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat.
c.       Mengevaluasi sistem pembelajaran
·         Memilih dan menyusun jenis evaluasi,
·         Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses,
·         Mengadministrasikan hasil evaluasi.
d.      Mengembangkan sistem pembelajaran
·         Menoptimalisasikan potensi peserta didik,
·         Meningkatkan wawasan kemampuan diri sendiri,
·         Mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut.
Disamping sebagai pengelola proses pembelajaran, guru juga mempunyai tugas profesional lain, yaitu mendidik. Chatarina (2008:34) memberikan makna mendidik sebagai mendorong dan membimbing peserta didik agar maju menuju kedewasaan secara utuh, sehingga menjadikan peserta didik baik dan benar. Kedewasaan yang dimaksud meliputi kedewasaan intelektual, emosi, sosial, fisik, seni, spiritual, dan moral. Hal ini berarti bahwa siswa perlu dibantu untuk berkembang secara holistik, sehingga perkembangannya tidak hanya pada aspek intelektualnya saja. Peserta didik dibantu agar emosinya seimbang dan tertata, sehingga tidak menjadi emosional tatkala bersikap. Sebagai makhluk sosial, peserta didik juga dibantu mengembangkan kepekaan dan rela hidup dengan orang lain. Secara fisikpun peserta didik perlu dibantu agar menjadi manusia yang sehat jasmaninya.

2.         Tugas personal (pribadi)
Menurut Martinis Yamin (2007:5) tugas personal (pribadi) mencakup hal-hal sebagai berikut :
·         Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya,
·         Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru,
·         Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
 Menurut Chatarina (2008:30), seseorang menjadi guru harus memahami bahwa profesi yang ditempuhnya berdasarkan panggilan hidup bukan sekedar bentuk kompensasi karena tidak ada profesi lain yang bisa ditekuni. Lebih lanjut dikatakan bahwa, terdapat dua kriteria bahwa profesi sebagai panggilan hidup, yaitu: (1) pekerjaan itu membantu mengembangkan orang lain atau ada unsur sosial, dan (2) pekerjaan itu juga mengembangkan dan memenuhi diri kita sebagai pribadi.

3.         Tugas sosial (kemasyarakatan)
Menurut Chatarina (2008:31), tugas guru hendaknya disesuaikan dengan misi kemanusiaan, artinya bahwa tugas yang dilakukan guru tatkala mengajar dan mendidik selalu terfokus pada loyalitasnya terhadap masyarakat.
Guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi sosial, baik dengan peserta didiknya maupun dengan sesama guru, karyawan, dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas. Guru harus memahami dan menerapkan prinsip belajar humanistik yang beranggapan bahwa keberhasilan belajar ditentukan oleh kemampuan yang ada pada diri peserta didik tersebut. Tugas sosial yang dimiliki guru adalah menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka seperti, orang tua, tetangga, dan sesama teman. Dalam menjalankan tugas sosialnya, seorang guru juga harus bercermin pada kearifan lokal “Hasta Brata”. Dengan hasta brata diharapkan guru benar-benar sebagai seorang pemimpin dalam lingkungan sosial (masyarakat).
            Ketiga tugas guru itu harus dilaksanakan secara bersama-sama dalam kesatuan organis harmonis dan dinamis. Seorang guru tidak hanya mengajar di dalam kelas saja tetapi seorang guru harus mampu menjadi katalisator, motivator dan dinamisator pembangunan tempat di mana ia bertempat tinggal. Ketiga tugas ini jika dipandang dari segi anak didik maka guru harus memberikan nilai-nilai yang berisi pengetahuan masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang, pilihan nilai hidup dan praktek-praktek komunikasi. Pengetahuan yang kita berikan kepada anak didik harus mampu membuat anak didik itu pada akhimya mampu memilih nilai-nilai hidup yang semakin komplek dan harus mampu membuat anak didik berkomunikasi dengan sesamanya di dalam masyarakat, oleh karena anak didik ini tidak akan hidup mengasingkan diri. Kita mengetahui cara manusia berkomunikasi dengan orang lain tidak hanya melalui bahasa tetapi dapat juga melalui gerak, berupa tari-tarian, melalui suara (lagu, nyanyian), dapat melalui warna dan garis-garis (lukisan-lukisan), melalui bentuk berupa ukiran, atau melalui simbul-simbul dan tanda tanda yang biasanya disebut rumus-rumus.
Jadi nilai-nilai yang diteruskan oleh guru atau tenaga kependidikan dalam rangka melaksanakan tugasnya, tugas profesional, tugas personal, dan tugas sosial, apabila diutarakan sekaligus merupakan pengetahuan, pilihan hidup dan praktek komunikasi. Jadi walaupun pengutaraannya berbeda namanya, oleh karena dipandang dari sudut guru dan dan sudut siswa, namun yang diberikan itu adalah nilai yang sama, maka pendidikan tenaga kependidikan pada umumnya dan guru pada khususnya sebagai pembinaan prajabatan, bertitik berat sekaligus dan sama beratnya pada tiga hal, yaitu melatih mahasiswa, calon guru atau calon tenaga kependidikan untuk mampu menjadi guru atau tenaga kependidikan yang baik, khususnya dalam hal ini untuk mampu bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas profesional. 
UU Nomor 14 Tahun 2005     Bab IV Pasal 20 Tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalisan, guru berkewajiban :
a.         merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.         meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.         bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.        menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.         memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
                        Apabila seorang guru telah selesai melaksanakan tugas-tugas pokoknya, maka guru tersebut mendapatkan hak-haknya. Adapun hak guru dijelaskan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 14 Bagian 1 tentang guru dan dosen sebagai berikut:
a.         memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.         mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.         memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.        memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.         memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.          memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
g.         memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.         memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.           memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.           memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.         memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

C. C. Hasta Brata Guru
Istilah Hasta Brata[2] diambil dari buku Ramayana karya Yasadipura I yang hidup pada akhir abad ke-18 (1729-1803 M) di keraton Surakarta. Secara etimologis, “hasta” artinya delapan, sedangkan “Brata” artinya langkah. Secara terminologis berarti delapan langkah yang harus dimiliki seorang guru dalam mengemban misi pendidikan.
Bagaimana bersikap yang baik bagi seseorang guru yang profesional untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan :
1.        Surya, yaitu matahari; senantiasa memancar untuk menumbuh kembangkan gaya hidup.
2.        Candra, yaitu bulan; sifat cahaya bulan, yang lembut pada kegelapan malam, menyentuh hati dan menumbuhkan semangat serta membangkitkan harapan.
3.        Kartika, yaitu bintang; jadi pedoman arah dan perjalanan serta dapat memberi keteladanan yang baik.
4.        Angkasa, yaitu langit; sifat langit luas, tidak terbatas dan dapat menampung apa saja yang datang, terbuka, mengendalikan diri, sabar, dan mendengar semua keluhan.
5.        Dahana, yaitu api; memiliki kemampuan dahsyat yang bisa menghancurkan, berwibawa, tegas dan berani, menegakkan kebenaran dan keadilan.
6.        Maruta, yaitu angin; sifat angin selalu ada dimana-mana saja, selalu dekat dengan siswa, memahami dan menyerap serta melaksanakan aspirasi dan harapan siswa maupun kehendak siswa.
7.        Samudra, yaitu laut; sifat laut luas dan dalam, yang selalu mempunyai permukaan rata dan sejuk, mampu, arif, bijaksana, adil dan memberikan kasih sayang kepada siswa.
8.        Kismo (Bumi), yaitu tanah; sifat tanah selalu bermurah hati, memberikan hasil kepada siapa saja yang mengolah dan memilikinya.  Mampu bersikap teguh, bermurah hati, selalu berusaha melaksanakan, tidak mengecewakan kepercayaan lingkungan.
 
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan kajian dan pembahasan di atas, maka guru yang profesional dapat dipaparkan sebagai berikut :
1.        Guru profesional dalam menjalankan tugas dalam dunia pendidikan harus mengacu pada Undang-Undang yang telah diatur, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,
2.        Guru profesional dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya tetap mengacu pada tugas profesional, tugas personal, dan tugas sosial.
3.        Guru profesional dalam menjalankan tugas-tugas pokok dalam dunia pendidikan seyogyanya memegang teguh pada kearifan lokal yang sangat menuntun selama perjalanannya, yaitu Hasta Brata,
4.        Setelah guru menjalankan tugas pokoknya, maka guru berhak mendapatkan hak-hak yang melekat pada dirinya.

DAFTAR PUSTAKA

Anni, Chatarina Tri dan Mugiarso, Heru, 2008, Bahan Ajar Teori Kepribadian dan Etika, Unnes Semarang.
Aqib, Z dan Rohmanto, E, 2007, Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah, CV. Yrama Widya, Bandung.
Uno, H. Hamzah B., 2007, Profesi Kependidikan Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Yamin, Marthin, 2007, Profesionalisasi Guru dan Implenetasi KTSP, Gaung Persada Press, Jakarta.
..........................., Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, 11 Juli 2008, Unnes Semarang

................................., Hasta Brata, Filosofi Kepemimpinan Jawa, 10 Juli 2008 at 11:27 pm | In Sharing





[1] Guru SMP Negeri 1 Gunung Jati Cirebon, Fisika., Magister Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta Jawa Tengah.

[2] Hasta Brata, Filosofi Kepemimpinan Jawa, 10 Juli 2008 at 11:27 pm | In Sharing


3 komentar: